Dwienabram’s Weblog











Surabaya (ANTARA News) – Sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran terhadap sumber-sumber air, baik kali atau sungai di Jatim harus lebih berat dan memiliki efek jera, atau bila perlu sampai pencabutan izin usaha.

Hal itu disampaikan sejumlah aktivis hukum dan penggiat lingkungan di Jatim kepada ANTARA News di Surabaya, Minggu, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang kini dibahas DPRD Jatim.

“Sanksi dalam raperda itu seharusnya lebih mengedepankan sanksi administratif, berupa penutupan sementara saluran pembuangan limbah dan pencabutan izin usaha. Bukan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta seperti yang diusulkan,” kata Direktur Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), Prigi Arisandi.

Ia mengatakan, jumlah denda yang dijatuhkan memang terhitung besar dibandingkan dengan tercantum pada Perda nomor 5 tahun 2000, yang menetapkan denda maksimal sebesar Rp5 juta.

“Tapi perlu diingat, sanksi denda atau sanksi pidana yang selama ini dijatuhkan, tidak memberikan efek jera pada perusahaan pelaku pencemaran. Sanksi yang lebih efektif adalah sanksi administratif berupa penutupan saluran pembuangan limbah atau pencabutan izin usaha,” tegas Prigi.

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Athoillah SH berharap DPRD Jatim bersikap lebih kritis dan mempertimbangkan segala faktor sebelum mengesahkan Raperda yang diserahkan Pemprov Jatim pada pertengahan Januari 2008.

Menurut dia, semangat Raperda itu hanya memikirkan kelangsungan sumber air pada masa sekarang dan tidak memiliki semangat keadilan antargenerasi sebagaimana prinsip pembangunan berkelanjutan yakni untuk pemenuhan kesejahteraan rakyat di masa datang.

“Raperda ini mengalami kemuduran bila dibandingkan PP nomor 82 tahun 2001 yang menggunakan pendekatan ekosistem,” katanya.

Athoillah menambahkan, pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dilakukan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem dengan lebih mengedepankan kondisi alamiah.

Selain itu, pengelolaan air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukkannya.



{April 15, 2008}   Pencemaran Air

Sumber Pencemaran Air

Banyak penyebab pencemaran air tetapi secara umum dapat dikategorikan sebagai sumber kontaminan langsung dan tidak langsung. Sumber langsung meliputi efluen yang keluar dari industri, TPA (tempat Pembuangan Akhir Sampah), dan sebagainya. Sumber tidak langsung yaitu kontaminan yang memasuki badan air dari tanah, air tanah, atau atmosfer berupa hujan. Tanah dan air tanah mengandung mengandung sisa dari aktivitas pertanian seperti pupuk dan pestisida. Kontaminan dari atmosfer juga berasal dari aktivitas manusia yaitu pencemaran udara yang menghasilkan hujan asam.

Pencemar

Pencemar air dapat diklasifikasikan sebagai organik, anorganik, radioaktif, dan asam/basa. Saat ini hampir 10 juta zat kimia telah dikenal manusia, dan hampir 100.000 zat kimia telah digunakan secara komersial. Kebanyakan sisa zat kimia tersebut dibuang ke badan air atau air tanah. Pestisida, deterjen, PCBs, dan PCPs (polychlorinated phenols), adalah salah satu contohnya. Pestisida dgunakan di pertanian, kehutanan dan rumah tangga. PCB, walaupun telah jarang digunakan di alat-alat baru, masih terdapat di alat-alat elektronik lama sebagai insulator, PCP dapat ditemukan sebagai pengawet kayu, dan deterjen digunakan secara luas sebagai zat pembersih di rumah tangga.Â

Dampak Pencemaran Air

Pencemaran air berdampak luas, misalnya dapat meracuni sumber air minum, meracuni makanan hewan, ketidakseimbangan ekosistem sungai dan danau, pengrusakan hutan akibat hujan asam, dan sebagainya.Â

Di badan air, sungai dan danau, nitrogen dan fosfat (dari kegiatan pertanian) telah menyebabkan pertumbuhan tanaman air yang di luar kendali (eutrofikasi berlebihan). Ledakan pertumbuhan ini menyebabkan oksigen, yang seharusnya digunakan bersama oleh seluruh hewan/tumbuhan air, menjadi berkurang. Ketika tanaman air tersebut mati, dekomposisi mereka menyedot lebih banyak oksigen. Sebagai akibatnya, ikan akan mati, dan aktivitas bakteri menurun.

Langkah Penyelesaian

Dalam keseharian kita, kita dapat mengurangi pencemaran air, dengan cara mengurangi jumlah sampah yang kita produksi setiap hari (minimize), mendaur ulang (recycle), mendaur pakai (reuse).

Kita pun perlu memperhatikan bahan kimia yang kita buang dari rumah kita. Karena saat ini kita telah menjadi “masyarakat kimia”, yang menggunakan ratusan jenis zat kimia dalam keseharian kita, seperti mencuci, memasak, membersihkan rumah, memupuk tanaman, dan sebagainya.

Menjadi konsumen yang bertanggung jawab merupakan tindakan yang bijaksana. Sebagai contoh, kritis terhadap barang yang dikonsumsi, apakah nantinya akan menjadi sumber pencemar yang persisten, eksplosif, korosif dan beracun, atau degradable (dapat didegradasi) alam ? Apakah barang yang kita konsumsi nantinya dapat meracuni manusia, hewan, dan tumbuhan, aman bagi mahluk hidup dan lingkungan ?Â

Teknologi dapat kita gunakan untuk mengatasi pencemaran air. Instalasi pengolahan air bersih, instalasi pengolahan air limbah, yang dioperasikan dan dipelihara baik, mampu menghilangkan substansi beracun dari air yang tercemar. Walaupun demikian, langkah pencegahan tentunya lebih efektif dan bijaksana.



Pelalawan, Riau (ANTARA News) – Kebakaran hutan yang terus menerus terjadi di Indonesia telah menjadikan negara ini sebagai penyumbang pencemaran udara terbesar di dunia, kata Prof DR Emil Salim di Pelelawan, Selasa.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Lingkungan Hidup itu mengatakan, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi telah menyebabkan rusaknya hutan dan tanah gambut.

“Tanah gambut memiliki kadar karbon yang tinggi. Saat terbakar karbon menguap sehingga mencemari udara dan itu sebabnya Indonesia disebut sebagai negara penyumbang udara kotor ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan China,” ujar Emil Salim.

Padahal, lanjut dia, sebelum era 1995 Indonesia sebagai penghasil karbon nomor 25 di dunia, namun setelah maraknya pembakaran hutan rawa gambut setelah era 1995 hingga sekarang, Indonesia berada dirangking ketiga penyumbang karbon terbesar di dunia.

Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup ini mengatakan kebakaran hutan di lahan gambut menyebabkan Indonesia mengekspor asap ke kawasan Asia.

“Di atas Asia kini terkenal dengan munculnya awan coklat Asia yang terjadi karena kebakaran hutan terus menerus. Awan itu berasal dari Indonesia dari kebakaran hutan, terutama di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan,” ungkap Emil.

Ia mengatakan, menghadapi dilema kebakaran hutan itu ia selalu turun ke lapangan untuk mengetahui apa sebetulnya yang terjadi.

Ia menemukan di lokasi yang terbakar hutannya ditebang dan kayunya berserakan bahkan terdapat pula bibit-bibit kelapa sawit.

Padahal, lajut dia, umumnya hutan yang terbakar itu merupakan eks areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Menurut dia, dalam peraturan HPH perusahaan harus melakukan tebang pilih dan menanam kembali kayu yang telah ditebang.

Bahkan, infrastruktur jalan koridor yang dibangun perusahaan untuk akses membawa kayu mereka saat HPH tidak lagi aktif atau masa izin habis harus ditutup.

Namun, lanjut dia, teori peraturan HPH itu tidak berlaku. Tidak ada penanaman kembali, malah jalan akses HPH tetap dibiarkan terbuka meski perusahaan tidak aktif sehigga memudahkan terjadinya ilegal logging dan perambahan lahan.

“Karena tidak ada pengawasan dan kepedulian di lokasi eks HPH, kayu-kayu ditebang habis, lalu dibakar sebab cara ini mudah dan murah kemudian ditanami sawit. Polanya dimana-mana di tanah air sama saja,” ujar Emil Salim.



BILA benar pencemaran di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dilakukan oleh 145 perusahaan, maka Dinas Lingkungan Hidup hendaknya jangan ragu-ragu mengumumkan sekaligus menindak perusahaan tersebut. Ini penting karena dampak pencemaran umumnya baru dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, kita mendukung rencana Kepala Dinas LH Kabupaten Gresik Sumarsono yang akan memanggil 145 perusahaan yang sebagian besar telah membuang limbah cair ke Sungai Kali Tengah. Namun, yang lebih penting adalah law enforcement-nya sehingga Undang-Undang (UU) Nomor 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup bukan sekadar macan kertas.

Kita mengimbau, pemanggilan terhadap 145 perusahaan yang diduga telah mecemarkan Sungai Kali Tengah bukan merupakan langkah basa-basi atau sekadar untuk menakut-nakuti perusahaan.

Sejauh ini, berdasarkan hasil temuan Dinas LH, selain limbah cair, perusahaan itu juga menghasilkan limbah padat, uap, dan gas. Akibat pencemaran tersebut, air Sungai Kali Tengah berwarna putih kekeruhan, yang menandakan tingginya kandungan padatan.

Tampaknya, barang bukti adanya pencemaran yang sudah dimiliki Dinas LH sudah lengkap dari segi teknis lingkungan, tinggal diajukan ke aparat hukum untuk diproses melalui pengadilan. Dalam kasus seperti ini memang seharusnya aparat hukum bisa bertindak pro-aktif. Namun, realitanya seringkali kepentingan pengusaha dapat melumpuhkan penegakan hukum lingkungan.

Oleh karena itu, temuan Dinas LH Gresik ini juga perlu penguatan dan dukungan dari masyarakat, khususnya mereka yang peduli terhadap soal lingkungan, misalnya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Sebab, sangat boleh jadi Dinas LH Gresik memiliki keterbatasan untuk memroses kasus pencemaran ini ke level yang lebih tinggi.

Dulu, di zaman Menteri LH dijabat Prof Dr Emil Salim, banyak pengusaha yang ketar-ketir karena komitmen Emil Salim untuk menegakkan hukum lingkungan sangat kuat. Demikian pula Menteri LH yang sekarang, Nabiel Makarim, mempunyai komitmen yang sama dengan Emil Salim.

Masalahnya, apakah keinginan Menteri LH untuk mengumumkan atau menghukum perusahaan yang telah mencemari lingkungan didukung oleh instansi lain, terutama aparat hukum? Di sinilah tantangan bagi kita semua supaya UU tentang pengelolaan lingkungan hidup bisa benar-benar dilaksanakan dalam masyara- kat.

Pencemaran Lingkungan di Jakarta Utara Tinggi

Walikota Jakarta Utara Effendi Anas mengakui tingkat pencemaran lingkungan oleh industri di wilayahnya sangat tinggi. Industri dan rumah sakit di sana belum memfungsikan instalasi pengolah limbah secara optimal.

Effendi berjanji mengambil tindakan. “Tunggu saja lima hari ke depan, akan ada temuan,” ujarnya di Jakarta hari ini.

Effendi mengutarakan adanya laporan mengenai pencemaran yang dilakukan 30 industri besar di kawasan Jakarta Utara. Berdasarkan pengamatannya, banyak industri dan rumah sakit yang sebenarnya sudah memiliki instalasi pengolahan limbah namun tidak mengoperasikannya secara benar.

“Contohnya ada Rumah sakit yang membuang jarum suntik dan botol bekas obat ke tong sampah biasa, padahal itu kan seharusnya dibuang ke tempat khusus dan dibakar,” ujarnya. Namun dia menolak menyebutkan nama rumah sakit tersebut.

Di sisi lain, kata Effendi, ada persoalan belum siapnya infrastruktur penyaring sampah sungai yang seharusnya dibangun di kawasan Jakarta Utara.



{April 15, 2008}   Pencemaran Lingkungan

Motivasi

Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas.

Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya.

Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri

Sumber Pencemar

Pencemar datang dari berbagai sumber dan memasuki udara, air dan tanah dengan berbagai cara. Pencemar udara terutama datang dari kendaraan bermotor, industi, dan pembakaran sampah. Pencemar udara dapat pula berasal dari aktivitas gunung berapi.

Pencemaran sungai dan air tanah terutama dari kegiatan domestik, industri, dan pertanian. Limbah cair domestik terutama berupa BOD, COD, dan zat organik. Limbah cair industri menghasilkan BOD, COD, zat organik, dan berbagai pencemar beracun. Limbah cair dari kegiatan pertanian terutama berupa nitrat dan fosfat.

Proses Pencemaran

Proses pencemaran dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung yaitu bahan pencemar tersebut langsung berdampak meracuni sehingga mengganggu kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan atau mengganggu keseimbangan ekologis baik air, udara maupun tanah. Proses tidak langsung, yaitu beberapa zat kimia bereaksi di udara, air maupun tanah, sehingga menyebabkan pencemaran.

Pencemar ada yang langsung terasa dampaknya, misalnya berupa gangguan kesehatan langsung (penyakit akut), atau akan dirasakan setelah jangka waktu tertentu (penyakit kronis). Sebenarnya alam memiliki kemampuan sendiri untuk mengatasi pencemaran (self recovery), namun alam memiliki keterbatasan. Setelah batas itu terlampaui, maka pencemar akan berada di alam secara tetap atau terakumulasi dan kemudian berdampak pada manusia, material, hewan, tumbuhan dan ekosistem.

Langkah Penyelesaian

Penyelesaian masalah pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian. Langkah pencegahan pada prinsipnya mengurangi pencemar dari sumbernya untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih berat. Di lingkungan yang terdekat, misalnya dengan mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, menggunakan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle).

Di bidang industri misalnya dengan mengurangi jumlah air yang dipakai, mengurangi jumlah limbah, dan mengurangi keberadaan zat kimia PBT (Persistent, Bioaccumulative, and Toxic), dan berangsur-angsur menggantinya dengan Green Chemistry. Green chemistry merupakan segala produk dan proses kimia yang mengurangi atau menghilangkan zat berbahaya.

Tindakan pencegahan dapat pula dilakukan dengan mengganti alat-alat rumah tangga, atau bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan yang lebih ramah lingkungan. Pencegahan dapat pula dilakukan dengan kegiatan konservasi, penggunaan energi alternatif, penggunaan alat transportasi alternatif, dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Langkah pengendalian sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Pengendalian dapat berupa pembuatan standar baku mutu lingkungan, monitoring lingkungan dan penggunaan teknologi untuk mengatasi masalah lingkungan. Untuk permasalahan global seperti perubahan iklim, penipisan lapisan ozon, dan pemanasan global diperlukan kerjasama semua pihak antara satu negara dengan negara lain.



et cetera