BILA benar pencemaran di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dilakukan oleh 145 perusahaan, maka Dinas Lingkungan Hidup hendaknya jangan ragu-ragu mengumumkan sekaligus menindak perusahaan tersebut. Ini penting karena dampak pencemaran umumnya baru dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, kita mendukung rencana Kepala Dinas LH Kabupaten Gresik Sumarsono yang akan memanggil 145 perusahaan yang sebagian besar telah membuang limbah cair ke Sungai Kali Tengah. Namun, yang lebih penting adalah law enforcement-nya sehingga Undang-Undang (UU) Nomor 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup bukan sekadar macan kertas.
Kita mengimbau, pemanggilan terhadap 145 perusahaan yang diduga telah mecemarkan Sungai Kali Tengah bukan merupakan langkah basa-basi atau sekadar untuk menakut-nakuti perusahaan.
Sejauh ini, berdasarkan hasil temuan Dinas LH, selain limbah cair, perusahaan itu juga menghasilkan limbah padat, uap, dan gas. Akibat pencemaran tersebut, air Sungai Kali Tengah berwarna putih kekeruhan, yang menandakan tingginya kandungan padatan.
Tampaknya, barang bukti adanya pencemaran yang sudah dimiliki Dinas LH sudah lengkap dari segi teknis lingkungan, tinggal diajukan ke aparat hukum untuk diproses melalui pengadilan. Dalam kasus seperti ini memang seharusnya aparat hukum bisa bertindak pro-aktif. Namun, realitanya seringkali kepentingan pengusaha dapat melumpuhkan penegakan hukum lingkungan.
Oleh karena itu, temuan Dinas LH Gresik ini juga perlu penguatan dan dukungan dari masyarakat, khususnya mereka yang peduli terhadap soal lingkungan, misalnya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Sebab, sangat boleh jadi Dinas LH Gresik memiliki keterbatasan untuk memroses kasus pencemaran ini ke level yang lebih tinggi.
Dulu, di zaman Menteri LH dijabat Prof Dr Emil Salim, banyak pengusaha yang ketar-ketir karena komitmen Emil Salim untuk menegakkan hukum lingkungan sangat kuat. Demikian pula Menteri LH yang sekarang, Nabiel Makarim, mempunyai komitmen yang sama dengan Emil Salim.
Masalahnya, apakah keinginan Menteri LH untuk mengumumkan atau menghukum perusahaan yang telah mencemari lingkungan didukung oleh instansi lain, terutama aparat hukum? Di sinilah tantangan bagi kita semua supaya UU tentang pengelolaan lingkungan hidup bisa benar-benar dilaksanakan dalam masyara- kat.
Pencemaran Lingkungan di Jakarta Utara Tinggi
Walikota Jakarta Utara Effendi Anas mengakui tingkat pencemaran lingkungan oleh industri di wilayahnya sangat tinggi. Industri dan rumah sakit di sana belum memfungsikan instalasi pengolah limbah secara optimal.
Effendi berjanji mengambil tindakan. “Tunggu saja lima hari ke depan, akan ada temuan,” ujarnya di Jakarta hari ini.
Effendi mengutarakan adanya laporan mengenai pencemaran yang dilakukan 30 industri besar di kawasan Jakarta Utara. Berdasarkan pengamatannya, banyak industri dan rumah sakit yang sebenarnya sudah memiliki instalasi pengolahan limbah namun tidak mengoperasikannya secara benar.
“Contohnya ada Rumah sakit yang membuang jarum suntik dan botol bekas obat ke tong sampah biasa, padahal itu kan seharusnya dibuang ke tempat khusus dan dibakar,” ujarnya. Namun dia menolak menyebutkan nama rumah sakit tersebut.
Di sisi lain, kata Effendi, ada persoalan belum siapnya infrastruktur penyaring sampah sungai yang seharusnya dibangun di kawasan Jakarta Utara.